Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ternyata Israel Melakukan Hal Ini Agar Kuasai Pajak Palestina

Editor :  Annisa
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.co - Otoritas Palestina (PA) terkena dampak serius akibat peperangan Israel dan Hamas di Gaza. Ini merupakan sebab keputusan Tel Aviv yang membekukan pengiriman uang pajak kepada pengelola negara Palestina itu.

Minggu, (21/1/2024), Israel menyetujui rencana pengiriman pajak yang dialokasikan untuk Gaza ke Norwegia. Sejak November, pajak yang biasanya dikirim ke Gaza telah dibekukan oleh pemerintah Israel.

"Dana yang dibekukan tidak akan ditransfer ke Otoritas Palestina, namun akan tetap berada di tangan negara ketiga," kata kantor Perdana Menteri Israel dikutip Al Jazeera.

Baca Juga : Hidayat Nur Wahid Kecam Serangan ke Lebanon, Desak PBB Cabut Keanggotaan Israel

Dalam momen Protokol Paris, pada tahun 1994, Israel memungut pajak atas nama Palestina dan melakukan transfer bulanan ke Otoritas Palestina sambil menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan. Hal ini didasari pada ketentuan kesepakatan yang telah dicapai.

Disetujui setelah adanya optimisme yang dihasilkan oleh Perjanjian Oslo, yang diratifikasi secara terbuka oleh Perdana Menteri Israel Yitzhak Rabin dan pemimpin Palestina Yasser Arafat di Gedung Putih pada bulan September 1993, protokol ini seharusnya berakhir dalam waktu lima tahun.

Namun, 30 tahun kemudian, sistem pemungutan tersebut menimbulkan apa yang disebut oleh Konferensi PBB tentang Perdagangan dan Pembangunan (UNCTAD) sebagai pengaruh Israel yang tidak proposional terhadap pengumpulan pendapatan fiskal Palestina.

Baca Juga : DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel ke Tahanan Palestina: Ancaman Serius HAM dan Legalisasi Penindasan

Ketika PA digulingkan dari Jalur Gaza pada tahun 2007, banyak pegawai sektor publik di wilayah kantong tersebut tetap mempertahankan pekerjaan mereka dan terus dibayar dengan pendapatan pajak yang ditransfer.

Beberapa minggu setelah serangan Hamas di Israel selatan pada tanggal 7 Oktober, Israel mengambil keputusan untuk menahan pembayaran yang diperuntukkan bagi para karyawan di Jalur Gaza dengan alasan bahwa mereka bisa jatuh ke tangan Hamas.

Sebagian besar dari dana tersebut digunakan untuk membayar gaji sekitar 150.000 karyawan PA yang bekerja di Tepi Barat dan Gaza. ini terus dilakukan meski PA tak punya kekuasaan penuh atas Gaza.

Baca Juga : Militer Israel Klaim Tewaskan Komandan Pasukan Radwan Hizbullah Malek Balout di Beirut

Pada 3 November, kabinet keamanan Israel memutuskan untuk menahan total US$ 275 juta (Rp 4,3 triliun) pendapatan pajak Palestina, termasuk uang tunai yang dikumpulkan untuk bulan-bulan sebelumnya yang masih berada di Tel Aviv.

"PA tidak dapat menjelaskan mengenai berapa banyak pendapatan pajak yang masuk ke Gaza ini adalah kotak hitam. Kadang mereka bilang 30%, kadang 40, kadang 50," Rabeh Morrar, direktur penelitian di Palestine Economic Policy Research Institute-MAS, mengatakan kepada Al Jazeera.

Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh kabinet Israel pada hari Minggu, pendapatan pajak bulanan yang sebelumnya dialokasikan untuk staf Otoritas Palestina di Gaza akan ditransfer ke rekening perwalian yang berbasis di Norwegia.

Baca Juga : Diplomasi Memanas, Menlu Iran Temui Putin Bahas Gencatan Senjata dengan AS dan Israel

Namun, uang tersebut tidak dapat dikeluarkan tanpa izin Israel.

Israel sering menggunakan kendalinya atas pendapatan pajak Otoritas Palestina sebagai sarana untuk memeras dan menghukum pihak berwenang.

Pada bulan Januari 2023, misalnya, pemerintah Israel yang baru dibentuk memutuskan untuk menahan pendapatan pajak sebesar US$ 39 juta (Rp 612 miliar) dari PA menyusul keputusan otoritas tersebut untuk meminta Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memutuskan legalitas pendudukan Israel selama puluhan tahun.

Baca Juga : Reformasi Pajak Kendaraan di Sumut: dari Skema Pemutihan ke Apresiasi Berhadiah

"Pemerasan Israel atas pendapatan pajak kami tidak akan menghentikan kami melanjutkan perjuangan politik dan diplomatik kami," kata Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh.

(Ann/Nusantaraterkini.co)

Dikutip dari CNBC Indonesia

Baca Juga : Coretax Masih Error, Menkeu Purbaya Perpanjang Deadline SPT Tahunan hingga Akhir April 2026 ​