Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran terbaru menuai polemik di publik. Sebab RUU tersebut dinilai berbagai pihak memberangus kebebasan pers.
Salah satu pasal banyak dikecam oleh insan pers yakni pengaturan soal larangan penayangan jurnalistik investigasi dalam RUU itu.
Baca Juga : Sartono Hutomo Salurkan Bantuan Infrastruktur dan Dukung Penguatan UMKM
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons ramainya kritik terhadap draf (RUU) Penyiaran terbaru. Dasco menyebut Komisi I DPR telah meminta waktu untuk konsultasi atas masukan dari pers.
Baca Juga : DPR Soroti Permintaan Footage Gratis dari Kreator, Nilai Tak Etis dan Bebani Sineas
"Yang pertama, saya belum pelajari tetapi memang beberapa teman di Komisi I itu minta waktu untuk konsultasi sehubungan dengan banyaknya masukan-masukan dari teman-teman media," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (14/5/2024).
Ia juga menanggapi pengaturan soal larangan penayangan jurnalistik investigasi dalam RUU itu. Dasco mengatakan hal itu masih dikonsultasikan oleh Komisi I DPR.
Baca Juga : Komisi I Usul Pembatasan Akun Ganda Medsos dalam RUU Penyiaran
"Yang tadi disampaikan mengenai investigasi-investigasi kan ya, namanya juga hal yang dijamin undang-undang, ya mungkin kita akan konsultasi dengan kawan-kawan bagaimana caranya supaya semua bisa berjalan dengan baik, haknya tetap jalan, tetapi impact-nya juga kemudian bisa diminimalisir," ujarnya.
Baca Juga : Ini Poin-poin Kontroversial dalam RUU Penyiaran
Ia mengatakan memang sebaiknya tak ada pelarangan dari jurnalistik investigasi. Dasco menyebut pihaknya segera mencari jalan terbaik.
"Ya, seharusnya nggak dilarang, tapi impact-nya gimana caranya kita pikirin supaya kemudian jangan sampai, kan itu kadang-kadang nggak semua kan, ada juga yang sebenernya hasil investigasinya benar, tapi ada juga yang kemarin kita lihat juga investigasinya separuh benar. Nah itu, jadi kita akan bikin aturannya, supaya sama-sama jalan dengan baik," pungkasnya.
Sementara itu, Komisi I DPR RI sebagai pihak yang mengurusi salah soal Penyiaran mengklaim jika draft RUU Penyiaran tersebut belum final. Pasalnya, masih ada sejumlah perubahan-perubahan nanti akan disempurnakan.
"RUU yang beredar bukan produk yang final, sehingga masih sangat dimungkinkan untuk terjadinya perubahan norma dalam RUU Penyiaran," kata Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin.
Ada dua poin menurut Nurul yang selama ini menjadi kritik dari publik. Dirinya menyebut ada beberapa pokok yang diatur dalam RUU ini, mulai pengaturan penyiaran teknologi digital hingga perluasan wewenang KPI.
"Terdapat beberapa pokok yang diatur pada RUU Penyiaran ini, seperti pengaturan penyiaran dengan teknologi digital dan penyelenggaraan platform digital penyiaran, perluasan wewenang KPI, hingga penegasan migrasi analog ke digital atau analog switch-off," terangnya.
Nurul yang juga legislator dapil Jabar I ini mengatakan RUU itu perlu dilakukan untuk mengakomodasi kemajuan teknologi informasi yang ada. Dirinya menegaskan tidak ada tujuan untuk membungkam pers dengan rencana aturan tersebut.
"Komisi I DPR RI terus membuka diri terhadap masukan seluruh lapisan masyarakat terkait RUU Penyiaran karena RUU masih akan diharmonisasi di Badan Legislasi DPR RI," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana menganggap RUU Penyiaran tersebut berbahaya bagi kebebasan pers dan tumpang tindih dengan UU Pers.
"Dalam draf yang kami terima sebagai bahan rapat Baleg (Badan Legislasi DPR) 27 Maret 2024, RUU ini berbahaya bagi kebebasan pers dan ada kewenangan yang tumpang tindih dengan UU Nomor 40 tentang Pers," katanya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
