Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tunggak Pajak Hingga Rp250 Milyar Lebih, Pemko Medan Segel Mall Centre Point

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pemko Medan melakukan penyegelan terhadap Mall Centre Point. (Foto: Pemko Medan)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengambil sikap tegas terhadap tunggakan pajak dengan menyegel Mall Centre Point di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Rabu (15/5/2024).

Penyegelan tersebut dilakukan lantaran mall tersebut belum membayarkan tunggakan pajaknya ke Pemko Medan sebesar Rp250 milyar lebih.

Baca Juga : Hadiri Perayaan Waisak, Rico Waas Tekankan Komitmen Medan yang Inklusif dan Harmonis

Penyegelan dilakukan dengan cara penempelan stiker segel oleh Walikota Medan Bobby Nasution di pintu masuk mall serta pemasangan spanduk yang bertuliskan "Bangunan Gedung Ini Ditutup/Disegel".

Baca Juga : Anggaran Stadion Teladan Membengkak Rp64,9 Miliar, PERMAK Desak Rico Waas Transparan

Usai melakukan penyegelan, Bobby mengatakan, pemberitahuan dan imbauan sudah berulang kali disampaikan ke pihak Centre Point atas tunggakan pajak mereka sejak berdiri pada tahun 2011 sampai dengan sekarang.

"Kita sudah berulang kali mengingatkan kepada pihak Mall Centre Point, di mana memang ada tunggakan kewajiban mulai dari tahun 2011, mulai pertama sekali dibangun sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan lebih dari Rp250 miliar," katanya dilansir dari laman Pemko Medan.

Baca Juga : Segel 3 PHAT Baru, Total Kemenhut Tindak 11 Subjek Hukum Terkait Bencana Banjir Sumut

Selain itu Bobby juga menyampaikan Pemko Medan sebelumnya telah bertemu dengan pihak PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point guna membahas pembayaran tunggakan pajak tersebut. Pemko Medan sendiri memberikan deadline sampai dengan tanggal 15 Mei. 

Baca Juga : Diskotek Blue Star Digerebek - Segel, Mahasiswa Apresiasi Dit Narkoba Polda Sumut

"Namun karena tidak dibayarkan juga sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan maka hari ini melakukan penyegelan," jelasnya.

Bobby juga menyatakan, sebelumnya pihaknya juga telah melakukan penyegelan pada tahun 2021 dan dibuka kembali karena PT ACK telah membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp50 milyar.

Baca Juga : Eksekusi Mall Centre Point Ditunda Jumat 26 Juli, Bobby Nasution: Kita Beri Waktu Pengosongan

"Pada 2021 kemarin penagihan pajaknya PBB sudah mulai kita lakukan dan memang rutin dibayarkan setiap tahunya, namun yang hari ini adalah izin-izin yang lain, karena ini kan kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda," terangnya.

Baca Juga : Pemko akan Cabut Segel Mall Centre Point, Sudah Terima BPHTB Rp 107 Miliar dari PT KAI, juga kerena Hal Ini

Bobby juga memastikan Mall Centre Point tidak memiliki IMB dan tidak pernah membayarkan retribusi sama sekali.

"Ini nggak ada IMB, retribusi tidak ada bayar sama sekali, ditambah lagi kan ada apartemennya jadi Rp250 miliar, belum total keseluruhan," imbuhnya.

Bobby mengaku, dirinya akan memberikan waktu sampai tanggal 30 Mei 2024 ini ke PT. ACK untuk membayarkan kewajiban pajaknya. 

"Tadi PT ACK memohonkan waktu sampai tanggal 30 ini, karena memang ini harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara PT ACK sama PT KAI nya," pungkasnya.

(zie/nusantaraterkini.co)