nusantaraterkini.co, JAKARTA – Langkah berani ditempuh seorang wartawan asal Sumatera Utara yang resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai lebih dari Rp1,5 triliun ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Laporan tersebut diajukan oleh jurnalis R. Fadli Sirait, setelah hampir tiga tahun mengungkap kasus ini lewat pemberitaan, namun tak kunjung ditindaklanjuti aparat penegak hukum di Sumut.
Dugaan rasuah yang disoroti berkaitan dengan penggunaan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 melalui program Padat Karya Penanaman Mangrove yang dilaksanakan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).
Baca Juga : Cegah Korupsi, Gus Ipul Usul Pengadaan Barang dan Jasa Program Sekolah Rakyat Dialihkan ke Lembaga Lain
Sebagaimana diketahui, BRGM pada tahun 2021 mengelola anggaran sebesar Rp1.523.487.292.000. Dana tersebut disalurkan ke berbagai daerah pesisir, termasuk Sumatera Utara, untuk mendukung program padat karya penanaman mangrove sekaligus mendorong pemulihan ekonomi masyarakat.
Hasil penelusuran lapangan menunjukkan, Sumut menerima alokasi ratusan miliar rupiah dari dana tersebut. Dalam pelaksanaannya, Sekretaris BRGM, Dr. Ir. Ayu Dewi Utari, M.Si. ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), lalu menunjuk pejabat dari BPDAS HL Wampu Sei Ular dan Asahan Barumun sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sejumlah media, termasuk e-news.id, sebelumnya sudah mempublikasikan hasil investigasi yang menyoroti dugaan pemufakatan jahat antara oknum pejabat hingga pihak penerima manfaat proyek. Proyek yang semestinya menjadi stimulus ekonomi masyarakat justru diduga menjadi ajang praktik korupsi berjamaah.
Baca Juga : Jelang HUT ke-154: Aktivis Soroti Kisruh Politik Binjai, Sebut Kota Rambutan Diambang Kemunduran
Tak hanya itu, organisasi masyarakat DPN PETIR asal Bengkalis, Riau, juga pernah melaporkan kasus serupa. Ketua DPN PETIR, Jackson Sihombing, menilai proyek penanaman mangrove tersebut sarat dengan penyimpangan. Bahkan, menurut data yang dipaparkan Myrna A. Safitri, Deputi Edukasi dan Sosialisasi BRGM, Kabupaten Bengkalis saja mendapat kucuran dana hingga Rp462,2 miliar dari anggaran pusat.
Dengan adanya laporan dari dua pihak berbeda, yakni wartawan di Sumut dan Ormas DPN PETIR di Riau, semakin kuat alasan bagi Kejagung untuk segera membuka penyelidikan mendalam atas dugaan penyalahgunaan anggaran proyek mangrove BRGM Tahun 2021.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Dikeluhkan Soal Akses Informasi, Ketua PWI Madina Minta Kapolres Evaluasi Kasi Humas
