Nusantaraterkini.co, Jakarta - Ahmad Sahroni menyatakan menerima keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas putusannya telah melanggar kode etik terkait kasus ucapannya viral dengan kalimat' Yang Bubarkan DPR Orang Tolol Sedunia'.
"Ya namanya putusan kita terima saja," tegas Sahroni sembari berlalu melewati kerumunan wartawan, Rabu (5/11/2025).
Baca Juga : MKD DPR: Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio Bersalah Langgar Kode Esik, Adies Kadir, Uya-Kuya tak Bersalah
Lebih lanjut Sahroni enggan menanggapi pernyataan wartawan soal putusan MKD DPR tersebut dan lebih memilih pergi ke lantai Basment untuk naik mobil.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik.
Sahroni, Nafa, dan Eko, mereka tetap dinonaktifkan dari DPR dengan masa hukuman yang berbeda-beda.
Baca Juga : MKD Bakal Sidangkan Sahroni Cs soal Pelanggaran Etik, Ini Kata Formappi
"Menyatakan teradu Nafa urbach non-aktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Nasdem," tegas politikus PKS ini.
"Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti langgar kode etik DPR. Menghukum Eko Hendro Purnomo non-aktif selama 4 bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN. Menyatakan teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum teradu 5 Ahmad Sahroni non-aktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem," tandas legislator dapil Jakarta ini.
(cw1/nusantaraterkini.co)
