Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

DPR Dukung Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Pemerintah Diminta Serius Jalankan Aturan

Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Oleh Soleh disela--sela RDP Komisi I DPR,(foto:istimewa)

Nusantaraterkini.coJAKARTA – Dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial datang dari DPR.  Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menilai kebijakan yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia itu merupakan langkah penting untuk melindungi anak dari dampak negatif ruang digital.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Aturan ini melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun di berbagai platform digital populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Baca Juga : DPR Usul Pemerintah Beri ‘Karpet Merah’ bagi Truk Pupuk Subsidi di Sumatera Barat

Menurut Oleh Soleh, kebijakan ini sejalan dengan kekhawatiran banyak pihak mengenai meningkatnya paparan konten negatif terhadap anak di ruang digital. Ia menilai selama ini negara terlalu lambat merespons dampak buruk media sosial terhadap perkembangan anak.

Baca Juga : DPR Desak Pemerintah Hapus Kastanisasi Guru, Usul Semua Harus Berstatus PNS

“Larangan ini sangat tepat. Anak-anak di bawah usia 16 tahun memang belum waktunya memiliki akun media sosial. Negara tidak boleh membiarkan generasi muda tumbuh tanpa perlindungan yang memadai di ruang digital,” ujar legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat XI tersebut, Senin (9/3/2026).

Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat itu menegaskan bahwa pada usia tersebut anak-anak seharusnya lebih difokuskan pada pendidikan dan pengembangan kemampuan diri, bukan terjebak dalam distraksi dunia digital yang berpotensi merusak konsentrasi belajar.

Baca Juga : Penyelenggara Sistem Elektronik Diminta Segera Terapkan Verifikasi Usia Pengguna

“Anak di bawah usia 16 tahun harus fokus belajar dan mengembangkan kemampuan mereka. Jika sejak dini sudah tenggelam dalam media sosial, maka yang terancam bukan hanya kualitas pendidikan, tetapi juga kesehatan mental dan karakter mereka,” tegasnya.

Baca Juga : DPR Dorong RUU Perlindungan Pelajar Indonesia di Luar Negeri di Tengah Konflik Global

Namun demikian, Oleh Soleh mengingatkan bahwa penerbitan aturan saja tidak cukup. Pemerintah dinilai harus memastikan kebijakan tersebut benar-benar bisa diterapkan secara nyata, bukan sekadar menjadi regulasi di atas kertas.

Ia mendesak pemerintah segera menyiapkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan dalam implementasi di lapangan.

“Setelah aturan diterbitkan, pemerintah harus segera menyiapkan juklak dan juknis. Tanpa itu, kebijakan ini berpotensi menjadi aturan yang bagus di atas kertas tetapi lemah dalam pelaksanaan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi secara luas kepada masyarakat. Tanpa pemahaman yang memadai dari orang tua, sekolah, dan masyarakat, kebijakan tersebut dikhawatirkan sulit diterapkan secara efektif.

Karena itu, ia mendorong Komdigi menggandeng berbagai pihak, mulai dari kementerian terkait, lembaga pendidikan hingga organisasi masyarakat, untuk memastikan aturan tersebut dipahami sekaligus diawasi bersama.

“Jika pemerintah serius ingin melindungi anak di ruang digital, maka sosialisasi harus dilakukan secara masif dan berkelanjutan. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama,” kata Oleh Soleh.

Ia berharap kebijakan tersebut tidak berhenti sebagai langkah simbolik, melainkan benar-benar menjadi instrumen untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia.

(LS/Nusantaraterini.co)