Nusantaraterkini.co, DELISERDANG - Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam membebaskan Mus Muliadi alias Aji dalam kasus dugaan penjualan ginjal ilegal yang didakwakan kepadanya dalam sidang yang digelar Rabu (24/7/2024).
Keputusan itu karena terdakwa tidak terbukti membantu melakukan tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia (ginjal) secara ilegal.
Baca Juga : Hadir di Pemakaman, Susno Duadji Kritik Tajam Hakim dan Jaksa Terkait Prosedur Sidang Haji Halim
Menurut Penasihat Hukum terdakwa, Bambang Santoso SH, MH dan Gendra Julianta SH dari kantor hukum BSP Medan menjelaskan, sebelumnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Aji dengan 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 dan Pasal 4 jo. Pasal 10 UU No.21 No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO).
Baca Juga : Pakar Hukum Kritik Rencana Komisi III Bentuk Panja Reformasi Kejaksaan dan Pengadilan
Namun pada persidangan kasus tersebut di PN Lubuk Pakam, Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan fakta dan bukti-bukti untuk membela Terdakwa.
Baca Juga : Korban Jadi Tersangka, Ibu Tiga Anak Didakwa KDRT terhadap Suami di PN Lubuk Pakam
"Atas bukti-bukti yang kami sampaikan, akhirnya Majelis Hakim memutus Terdakwa an Mus Muliadi alias Aji tidak bersalah dan harus dibebaskan dari segala tuntutan JPU," jelasnya.
Bambang menambahkan, Penasehat Hukum berusaha semaksimal mungkin membela hak-hak hukum klien mereka, membuka fakta di depan persidangan secara terang benderang untuk meyakinkan Hakim.
Baca Juga : Terbukti Bersalah, Guru Olahraga Cabuli Siswi di Deliserdang Divonis 5 Tahun 2 Bulan Penjara
"Alhamdulillah, upaya Kami membuahkan hasil,” ungkapnya seusai persidangan.
Sementara itu Hendra Julianta menyebutkan, putusan Majelis Hakim telah memenuhi nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip keadilan.
"Untuk semua itu kami mengucapkan terima kasih dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang telah berani menggunakan hati nurani dalam memutus perkara ini,” pungkasnya.
(Akb/Nusantaraterkini.co)
