Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui mengusulkan kepada pemerintah agar partai politik diberikan dana besar. Pendanaan ini diberikan menggunakan APBN yang dimaksudkan agar meminimalisir adanya kasus korupsi.
Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menyatakan usulan kenaikan dana bantuan partai politik patut dipertimbangkan. Terlebih, usulan tersebut berdasar kajian yang mendalam dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya saja, gagasan tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
Khozin menyampaikan kenaikan bantuan partai politik dapat dilakukan melalui perubahan PP No 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik sebagai aturan turunan dari UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Baca Juga : DPR Usul Pemerintah Beri ‘Karpet Merah’ bagi Truk Pupuk Subsidi di Sumatera Barat
“Untuk mengakomodasi usulan ini dapat dituangkan dalam bentuk perubahan PP No 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik,” ujarnya, Kamis (22/5/2025).
Menurutnya, secara obyektif dukungan negara dalam bentuk kenaikan bantuan terhadap partai politik penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia di antaranya pendidikan politik bagi warga termasuk mendorong transparansi pengelolaan keuangan partai. "Efek domino dukungan negara terhadap partai politik cukup besar dalam meningkatkan kualitas demokrasi yang bertumpu di partai politik," ujar Khozin.
Hanya saja, kata Khozin, usulan ideal tersebut harus disandingkan dengan kemampuan keuangan negara, terlebih kebijakan efisiensi anggaran akan dilanjutkan di tahun anggaran 2026. "Tapi harus digarisbawahi, usulan tersebut harus disandingkan dengan kemampuan keuangan negara yang menyangkut agenda national interest kita," ingat Khozin.
Baca Juga : DPR Desak Pemerintah Hapus Kastanisasi Guru, Usul Semua Harus Berstatus PNS
Legislator Dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) ini menyebutkan Komisi II DPR telah mengusulkan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) perubahan paket UU politik seperti UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. "Bisa saja dasar hukum kenaikan bantuan partai politik dipekruat dalam bentuk revisi UU Partai Politik termasuk pengaturan mekanisme pelaporannya," tegas Khozin.
Bantuan dana parpol dari pemerintah di tingkat pusat (DPR), per suara sah sebesar Rp1.000, sedangkan untuk partai politik di tingkat provinsi (DPRD Provinsi) sebesar Rp1.200 per suara sah, dan untuk partai politik di tingkat kabupaten/kota (DPRD Kabupaten/Kota) sebesar Rp1.500 per suara sah.
Jika melihat negara lain, kata Khozin, yang paling banyak mendanai partai politik adalah Jerman, di mana 75 persen dana partai politik dibiayai oleh negara. Selain Jerman, beberapa negara lain yang juga mensubsidi partai politik dari anggaran negara antara lain Uzbekistan (100 persen), Austria dan Meksiko (lebih dari 50 persen), serta Inggris, Italia dan Australia (kurang dari 50 pesen.
Baca Juga : Lelang Aset Koruptor oleh KPK Tembus Rp10,9 Miliar Sepanjang Maret 2026
“Data empirik dan perbandingan dengan negara lain patut menjadi bahan kajian bersama atas usulan kenaikan bantuan partai politik,” tegas Khozin.
Maksimalkan Dana yang Ada
Sementara itu, Sekjen Partai Demokrat Heramn Khaeron menyatakan, partainya menyerahkan soal tambahan dana itu ke pemerintah.
Baca Juga : Kritik Mengalir Deras, Menkeu Purbaya Diminta Tanggalkan Istilah Uang Saya dalam Urusan Negara
"Terkait usulan KPK untuk menaikkan anggaran tersebut, kami serahkan keputusannya kepada pemerintah, karena sangat tergantung seberapa longgar anggaran tersedia," katanya.
Herman menyadari bantuan dana untuk partai politik saat ini belum ideal. Dia mengatakan Partai Demokrat memaksimalkan dana yang ada.
"Memang saat ini dana bantuan parpol belum ideal, namun kami mengoptimalkan bantuan tersebut untuk pendidikan politik dan kegiatan yang bermanfaat bagi rakyat," tutur dia.
Terlebih saat ini, kata Herman, pemerintah melakukan efisiensi anggaran. Oleh karena itu, Partai Demokrat memilih fokus pada optimalisasi anggaran yang telah dilakukan selama ini.
"Kami memahami bahwa saat ini pemerintah sedang melakukan banyak efisiensi dan realokasi kepada sektor-sektor produktif, sehingga kami lebih memilih fokus pada penggunaan anggaran yang sudah ada seoptimal mungkin," ucap Herman.
Sebelumnya, Wakil Ketua (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengatakan lembaganya mengusulkan pemerintah memberikan dana yang besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke partai politik atau parpol sebagai salah satu upaya memberantas korupsi.
Fitroh mengatakan hal tersebut dalam webinar yang diselenggarakan oleh KPK pada Kamis, 15 Mei 2025. “KPK sudah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan dana yang besar bagi partai politik,” ujarnya dikutip dari kanal YouTube KPK.
Dia menyampaikan usulan itu karena penyebab utama dari korupsi adalah mahalnya sistem politik untuk menjadi pejabat, baik dari tingkat desa hingga presiden. Fitroh mengungkapkan para pejabat yang menduduki jabatannya saat ini pasti mengeluarkan modal besar, bahkan memiliki pemodal.
“Nah, timbal baliknya apa? Yang sering terjadi di kasus korupsi, timbal baliknya ketika menduduki jabatan tentu akan memberikan kemudahan bagi para pemodal ini untuk menjadi pelaksana kegiatan proyek-proyek di daerah. Ini tidak bisa dipungkiri, sering terjadi,” kata dia.
Usulan KPK tersebut mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk dari pemerintah, DPR, dan partai politik.
(cw1/nusantaraterkini.co)
