Nusantaraterkini.co, MEDAN - Mantan Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga dituntut hukuman 6 tahun penjara terkait kasus fee proyek sebesar Rp4,9 M, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/9/2024).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, As'ad, dan dihadiri oleh sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, berlangsung selama lebih 4 jam. Selain tuntutan 6 tahun penjara, Erik juga diwajibkan membayar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga : Terjaring OTT KPK, Bupati Labuhanbatu Lambaikan Tangan ke Wartawan dan Penjaga Rumah
Usai persidangan, Jaksa KPK, Tony Indra menjelaskan fakta persidangan terkait perbuatan Erik, secara utuh telah terbukti unsur tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor.
Baca Juga : Hadir di Pemakaman, Susno Duadji Kritik Tajam Hakim dan Jaksa Terkait Prosedur Sidang Haji Halim
Sementara itu, dikatakan Tony, total uang suap yang diterima oleh Erik sebesar Rp3,8 M.
"Ini adalah proses fakta yang terus berjalan dan telah kita ikuti cukup lama," ucapnya kepada wartawan, Rabu (4/9/2024).
Baca Juga : Pakar Hukum Kritik Rencana Komisi III Bentuk Panja Reformasi Kejaksaan dan Pengadilan
Saat yang bersamaan, terdakwa Erik, disebutnya, dikenakan Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga : Cegah Korupsi, Gus Ipul Usul Pengadaan Barang dan Jasa Program Sekolah Rakyat Dialihkan ke Lembaga Lain
Selanjutnya, akibat dari perbuatannya itu, hak politik Erik juga dicabut selama 3 tahun, terhitung sejak selesai menjalani hukuman.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, hakim ketua As’ad, menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Rabu (11/9/2024)
Baca Juga : KPK Kembangkan Kasus Suap Jalan Sumut, Topan Ginting Kembali Diperiksa
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
