nusantaraterkini.co, MEDAN – Tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Patumbak akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Bonio Raja Gadjah (18), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Medan Area (UMA) yang ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Jalan Pasar XII, Dusun IV, Gang Rambe, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 20.30 WIB lalu.
Pelaku berinisial SYA (18), yang ternyata merupakan teman masa kecil sekaligus kerabat dekat korban, dibekuk pada Minggu (16/11/2025) dini hari tak jauh dari lokasi kejadian atau dalam waktu kurang dari 2x24 jam.
Menurut hasil penyidikan, sebelum peristiwa, korban sempat mengajak pelaku menginap di rumahnya. "Karena sedang sendirian di rumah, korban mengajak pelaku menginap di rumahnya. Bahkan keduanya sempat membeli satu amplop daun ganja kering di kawasan Pasar 12 untuk digunakan bersama," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn saat memimpin pres rilis di Polsek Patumbak, Rabu (19/11/2025).
Baca Juga : Begini Tampang Pelaku Pemerkosa Ibu dan Anak di Pemalang
Motif pembunuhan, kata Jean Calvijn muncul saat pelaku teringat cicilan sepeda motor yang menunggak, sementara ia tidak memiliki uang untuk membayarnya.
"Niat jahat itu muncul karena tunggakan cicilan motor. Jadi ketika keduanya sedang bermain billiar tak jauh dari rumah korban, pelaku sudah masang strategi dan setibanya di rumah korban, pelaku menyiapkan alat untuk menghabisi nyawa korban, mulai dari gunting yang diasah, linggis, hingga pisau dapur," terangnya.
Ketika korban tertidur di ruang tamu, kata Jean Calvijn, pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan linggis. Korban sempat terbangun dan melawan, namun pelaku kemudian menusuk leher, kepala dan punggung korban menggunakan gunting dan pisau hingga korban tak bergerak.
Baca Juga : Komplotan Maling Berkedok Penjual Minyak Urut Ditangkap Usai Melarikan Diri ke Jabar
Setelah memastikan korban tewas, lanjut Calvijn, pelaku lalu menyeret tubuh korban ke kamar tidur dan mengambil dompet, HP dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
"Semua barang hasil rampokan disimpan dalam tas korban. Kemudian pelaku mengunci rumah korban, lalu pulang untuk berpamitan kepada orang tuanya dengan alasan hendak merantau," jelas Calvijn.
Akibat perbuatannya, SYA dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.
Baca Juga : Den 45 Anti Anarkis Patroli di Jalan Merak Sunggal, Satu Pelaku Narkoba Diringkus
(Dra/nusantaraterkini.co)
