NUSANTARATERKINI.CO - Mengganti hutang puasa Ramadan juga dikenal sebagai puasa Qadha.
Puasa Qadha adalah puasa yang dilakukan untuk menggantikan puasa wajib (puasa ramadan) yang telah ditinggalkan, atau oleh seseorang yang terpaksa membatalkan puasa wajib karena suatu hal, namun tidak ada unsur kesengajaan.
Umat Islam diwajibkan untuk berpuasa selama sebulan selama bulan Ramadan, namun ada beberapa orang yang tidak berpuasa karena haid, sehingga mereka harus melakukan puasa Qadha.
Baca Juga : Bukan Sekadar Haram, Muhammadiyah Tegaskan Merokok Juga Batalkan Puasa
Wanita yang tidak berpuasa selama bulan Ramadan karena menstruasi harus menyelesaikan puasanya di hari lain di luar bulan Ramadhan.
Bagi umat Muslim yang melewatkan puasa wajib, disarankan untuk membayarnya sesegera mungkin agar mereka tidak lupa berapa banyak puasa yang terlewatkan.
Cara penggantiannya pun tidak harus terus menerus, dan jadwal puasanya bisa disesuaikan dengan kemampuan Anda.
Baca Juga : Ternyata Ini Makna Puasa Sebenarnya, Nomor 4 Paling Jarang Disadari
Hukum Membayar Hutang Puasa Ramadan
Membayar puasa Ramadan wajib hukumnya. Sesuai dengan surat Al Baqarah:185.
"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).
Baca Juga : Dave Laksono Apresiasi Kemkomdigi Lakukan Ini Selama Ramadan dan Idul Fitri 1447 H
Bacaan Niat Puasa Qadha
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâ.
Baca Juga : Pesan Idulfitri Menag Nasaruddin Umar: Transformasi Ritual Menjadi Aksi Empati Sosial
Artinya: “Saya niat berpuasa untuk mengganti puasa Ramadan karena Allah Ta'ala.”
Cara Membayar Fidyah bagi Orang yang Tidak Mampu Menjalankan Puasa
Bagi sebagian orang yang tidak mampu berpuasa menurut kriteria tertentu, tidak perlu berpuasa dan tidak wajib menggantinya di waktu lain.
Baca Juga : Kecelakaan Bus Halmahera, Perusahaan Masih Mendata Para Korban
Tetapi sebagai imbalannya mereka harus membayar fidyah.
Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
Baca Juga : Tuntut Gaji Pegawai PDAM Mual Nauli Dibayar, Ribu Simatupang Lakukan Aksi Tunggal Di Kantor Bupati Tapteng
Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Membayar atau mengqadha puasa dapat dilakukan di luar bulan Ramadan dan di luar waktu menyusui. Sementara mengenai kewajiban fidyah ketentuan pembayarannya adalah sebagai berikut:
Jika ia khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak /janinnya, maka tidak ada kewajiban fidyah.
Jika hanya khawatir keselamatan anak/janinnya, maka wajib membayar fidyah. (lihat Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi, Fath al-Qarib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib, hal. 223).
Sedangkan fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud (berupa makanan pokok) untuk setiap hari yang ditinggalkan yang diberikan kepada orang miskin atau orang faqir.
Satu mud kurang lebih 675 gram beras, dan dibulatkan menjadi 7 ons.
(*/nusantaraterkini.co)
