Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Tidipkor Polres Padangsidimpuan menjemput paksa sekaligus menahan FP, Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatra (KIS) terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Taman dan Dek di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, mengatakan, penjemputan paksa dilakukan karena tersangka tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik.
Baca Juga : Kecelakaan Bus Halmahera, Perusahaan Masih Mendata Para Korban
“FP dijemput Selasa 10 Februari 2026. FP merupakan Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatra yang menjadi kontraktor dalam proyek pembangunan Dek Kelurahan Kantin. Yang bersangkutan dijemput paksa karena tidak kooperatif dan tidak menghadiri panggilan penyidik,” ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna saat menggelar konfrensi pers, Rabu (11/2/2026).
Baca Juga : Tuntut Gaji Pegawai PDAM Mual Nauli Dibayar, Ribu Simatupang Lakukan Aksi Tunggal Di Kantor Bupati Tapteng
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan dalam perkara ini, FP berperan sebagai pihak yang menandatangani kontrak pembangunan dek Kelurahan Kantin senilai lebih dari Rp 2 miliar. Kontrak tersebut tertuang dalam surat perjanjian Nomor 8 Tahun 2022 antara CV Karya Indah Sumatra dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan FP bertindak sebagai penyedia jasa berdasarkan kontrak tersebut dan telah menerima pencairan anggaran hingga 100 persen.
Baca Juga : Hanya Tersisa Puing, Korban Kebakaran 1 Ilir Harapkan Bantuan Pemerintah
Ia juga bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di bidang konstruksi pada proyek tersebut.
Baca Juga : Polisi Bongkar Bisnis Sabu di Gang Sempit Padangsidimpuan, Dua Pelaku dan Paket Sabu Diamankan
Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menahan dua tersangka lain dari Dinas Perkim Kota Padangsidimpuan berinisial IP dan AD.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan ahli konstruksi, bangunan kek Kelurahan Kantin dinyatakan tidak layak dipertahankan dan direkomendasikan untuk dibongkar.
Baca Juga : Lansia di Padangsidimpuan Dirampok Saat Hendak Shalat Subuh, Uang Rp7,4 Juta Raib, Pelaku Ditangkap
Bangunan tersebut berpotensi membahayakan masyarakat karena menyebabkan penyempitan aliran sungai akibat sedimentasi.
Selain itu, material bangunan yang terlepas dapat memengaruhi kualitas air dan memicu kenaikan permukaan air,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna.
Ia menambahkan, penyempitan aliran sungai dapat berdampak pada meningkatnya debit air yang berpotensi menghantam bangunan di sekitar lokasi.
Bangunan tersebut berpotensi membahayakan masyarakat karena menyebabkan penyempitan aliran sungai akibat sedimentasi.
Selain itu, material bangunan yang terlepas dapat memengaruhi kualitas air dan memicu kenaikan permukaan air,” jelas Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna.
Ia menambahkan, penyempitan aliran sungai dapat berdampak pada meningkatnya debit air yang berpotensi menghantam bangunan di sekitar lokasi.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
(Ron/Nusantaraterkini.co)
