Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kasus Penyiksaan di Sumut Naik Pesat, Impunitas Masih Subur?

Editor :  hendra
Reporter :  Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kepala Bidang Operasional KontraS Sumut, Adinda Zahra, saat diwawancarai. (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)

nusantaraterkini.co, MEDAN – Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) menilai lemahnya penegakan hukum dan budaya impunitas yang massif membuat kasus penyiksaan di Sumut meningkat drastis

Berdasarkan data mereka, dalam setahun terakhir terjadi sedikitnya 17 kasus penyiksaan, naik signifikan dibanding dua periode sebelumnya.

Kepala Bidang Operasional KontraS Sumut, Adinda Zahra, mengatakan banyaknya kasus penyiksaan harus dilihat sebagai gejala kegagalan aparat penegak hukum memberikan rasa keadilan.

Baca Juga : Puspom TNI Limpahkan Berkas dan Empat Tersangka Penganiayaan Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus

“Jumlah kasus meningkat dan nyaris tak pernah diikuti proses hukum yang tegas,” katanya disela kegiatan hari peringatan anti penyiksaan, di Medan, pada Kamis (26/6/2025).

Masih dalam catatan KontraS, selama Juli 2024 dan Juni 2025 terdapat 36 korban luka dan lima meninggal dunia akibat penyiksaan. Angka ini jauh lebih tinggi dibanding periode sebelumnya, yakni 12 kasus pada 2023, 2024 dan 14 kasus pada 2022–2023. Sebagai perbandingan, dalam rentang 2019–2022 rata-rata kasus penyiksaan hanya tujuh per tahun.

Adinda menambahkan, salah satu faktor utama tingginya kasus penyiksaan adalah ketidakmampuan aparat penegak hukum memproses pelaku hingga ke ranah pidana.

Baca Juga : DPR Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Air Keras Usai Maraknya Teror Penyiraman

“Pelaku lebih sering hanya dikenai sanksi disiplin atau etik. Jika pun masuk pidana, hukumannya ringan dan sama sekali tidak berpihak kepada korban,” ucapnya.

Selain itu, pengawasan internal institusi seperti Propam Polri maupun POM TNI dinilai belum memadai. Padahal, baik Polri maupun TNI sudah memiliki peraturan internal untuk melarang praktik penyiksaan.

“Namun di lapangan, aturan ini nyaris tak pernah benar-benar ditegakkan,” katanya.

Baca Juga : Tuntut Gaji Pegawai PDAM Mual Nauli Dibayar, Ribu Simatupang Lakukan Aksi Tunggal Di Kantor Bupati Tapteng 

Adinda juga menyinggung bahwa banyak korban penyiksaan kesulitan mengakses keadilan maupun pemulihan. Selain trauma fisik dan psikis, mereka juga menghadapi stigma sosial dan kehilangan mata pencaharian.

“Negara bukan hanya gagal mencegah, tapi juga gagal memulihkan,” tegasnya.

Dengan menjadikan peringatan Hari Anti Penyiksaan sebagai momentum, KontraS Sumut mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh dan memastikan adanya proses hukum pidana yang transparan dan berpihak pada korban.

Baca Juga : Garuda Muda Siap Tempur, Inilah Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di ASEAN U-19 Bank SUMUT Championship 2026

Selain itu, lembaga independen seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, dan LPSK perlu dilibatkan secara lebih aktif dalam memantau dan menangani kasus penyiksaan agar budaya impunitas bisa diakhiri.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)