Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kejagung OTT 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur: Pengacara Turut Ditangkap

Editor :  hendra
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah. Foto: Jonathan Devin/kumparan

nusantaraterkini.co, SURABAYA - Kejaksaan Agung (Kejagung) operasi tangkap tangan (OTT) 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Mereka ditangkap dalam kasus dugaan suap terkait pemberian vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Selain ketiga hakim, ada satu orang pengacara yang turut ditangkap Kejagung. Diduga, dia merupakan pihak pemberi suap.

Baca Juga : Terdakwa Mengaku Dipaksa, DPR Desak Investigasi Menyeluruh Kasus Pembunuhan di Indramayu

"(Penyuap juga ditangkap) 1 orang lawyer," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).

Belum diketahui identitas pengacara yang dimaksud. Febrie pun masih belum merinci nilai suap dalam perkara ini. "Lagi dihitung," ujarnya.

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Baca Juga : Ketua Ombudsman jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel, Formappi Soroti Buruknya Seleksi Pejabat

Ketiga hakim yang mengadili adalah Hakim Ketua Erintuah Damanik serta dua anggota hakim Heru Hanindyo dan Mangapul. Belum ada keterangan dari pihak PN Surabaya maupun ketiga hakim itu atas penangkapan tersebut.

Ketiga hakim itu sudah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tidak ada keterangan yang disampaikan ketiganya.

Dalam putusannya, hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian Dini Sera.

Baca Juga : Baru Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Langsung Ditahan dalam Kasus Suap Rp1,5 Miliar

Ronald Tannur dinilai tak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang mati.

Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terbukti melanggar etik. Ketiga hakim itu direkomendasikan untuk diberi sanksi berat berupa pemberhentian alias pemecatan.

Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Belum diketahui vonis kasasi tersebut.

Baca Juga : Ini Alasan Kejagung Amankan Kajari Karo di Balik Penanganan Kasus Amsal Sitepu

(Dra/nusantaraterkini.co).

Sumber : kumparan