Nusantaraterkini.co, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding meminta aparat penegak hukum memgusut tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. Putusan bebas terhadap terduga pelaku pembunuh Dini Sera Afrianti itu dinilai masuk unsur pidana.
"Ini bisa dikualifiasikan pemalsuan putusan. Artinya, bisa masuk ranah tindak pidana. Saya rasa kira ini harus dilaporkan," kata Suding.
Baca Juga : Anggota DPR Abdullah Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Tekankan Posisi di Bawah Presiden
Suding menduga ada sesuatu dibalik ketiga hakim PN Surabaya membuat putusan yang kontroversial. Untuk itu, dia meminta agar ketiga hakim itu dilaporkan secara pidana.
Baca Juga : Prabowo Terima 10 Buku Reformasi Polri: Kompolnas Diperkuat, Kementerian Baru Dibatalkan
"Perlu direspons lebih jauh lagi karena sudah ada beberapa kejadian, tidak hanya pada rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat, tapi juga bisa juga dilaporkan lewat ranah pidana," katanya.
Merespons itu, Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita mengatakan berdasarkan peraturan di KY hasil pemeriksaan pelanggaran hakim bisa dilanjutkan ke unsur pidana. Dia mengatakan pihaknya akan mendalami usulan agar ketiga hakim itu diusut secara pidana.
Baca Juga : Hadir di Pemakaman, Susno Duadji Kritik Tajam Hakim dan Jaksa Terkait Prosedur Sidang Haji Halim
"Jadi nanti mungkin terkait hal ini akan kita dalami lagi apakah cukup pelanggaran kode etik ini bisa menjadi dugaan tindak pidana sehingga bisa mengusulkan kepada pejabat yang berwenang," kata Joko.
Baca Juga : Pakar Hukum Kritik Rencana Komisi III Bentuk Panja Reformasi Kejaksaan dan Pengadilan
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan KY. Dalam rapat itu, KY mengungkapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, telah diberhentikan atau dipecat.
"Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Joko dalam rapat bersama Komisi III DPR.
Baca Juga : Topan Ginting Hadiri Sidang Perdana Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sumut di PN Medan
Joko mengatakan KY juga memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu, dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA). Selain itu, KY akan memonitor penjatuhan sanksi itu yang telah diusulkan ke MA.
Baca Juga : Polisi Didesak Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Disanksi Pemberhentian
Sementara itu,Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, telah diberhentikan.
"Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita.
"Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim," tambahya.
Joko mengatakan KY juga memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu, dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung. Selain itu, KY akan memonitor penjatuhan sanksi itu yang telah diusulkan ke MA.
"Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor," katanya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
