Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Komisi III DPR RI secara resmi menolak wacana reposisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke bawah kementerian. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa struktur Polri yang saat ini berada langsung di bawah koordinasi Presiden merupakan fondasi utama supremasi sipil dan independensi penegakan hukum di Indonesia.
Abdullah memperingatkan bahwa memindahkan Polri di bawah struktur kementerian akan mengaburkan batas antara fungsi eksekutif administratif dan fungsi penegakan hukum. Hal ini dinilai berisiko mereduksi profesionalisme Polri menjadi alat politik praktis.
Baca Juga : DPR Usul Pemerintah Beri ‘Karpet Merah’ bagi Truk Pupuk Subsidi di Sumatera Barat
“Menempatkan Polri di bawah kementerian bukan solusi, melainkan kemunduran. Ini sama saja menarik Polri kembali ke orbit kekuasaan politik harian,” tegas Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (26/1/2026).
Baca Juga : DPR Desak Pemerintah Hapus Kastanisasi Guru, Usul Semua Harus Berstatus PNS
Secara historis, Abdullah mengingatkan bahwa pemisahan Polri dari TNI dan penempatannya langsung di bawah Presiden merupakan mandat TAP MPR Nomor VII Tahun 2000. Kebijakan ini lahir pada era Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) untuk menghapus sisa-sisa militerisme dalam urusan sipil.
Menurutnya, pihak-pihak yang mendorong reposisi ini dengan mengatasnamakan reformasi justru sedang melakukan gerak mundur atau regresi. Jika Polri kehilangan independensi institusionalnya, maka rasa aman rakyat di ruang sipil akan terancam oleh kontrol politik sektoral.
Baca Juga : DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar Ratusan Kasus Penyelewengan BBM dan Gas Subsidi
“Kalau ada yang mengklaim sebagai pewaris gagasan Gus Dur tetapi mendorong reposisi ini, itu bukan reformasi, itu regresi,” ujarnya.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Kaji Usulan Pelarangan Rokok Elektrik
Penolakan keras dari parlemen ini muncul sebagai respons atas wacana yang digulirkan oleh Anggota Komisi Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra, terkait penataan ulang sistem ketatanegaraan. Bagi DPR, memperkuat akuntabilitas kepolisian tidak boleh dilakukan dengan cara memperlemah kedudukan institusionalnya yang sudah sesuai dengan semangat konstitusi.
(Cw1/Nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Anggota DPR Abdullah Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Tekankan Posisi di Bawah Presiden
Baca Juga : Prabowo Terima 10 Buku Reformasi Polri: Kompolnas Diperkuat, Kementerian Baru Dibatalkan
