Nusantaraterkini.co, MALANG – Seorang pria berinisial MS (40) ditangkap polisi setelah nekat merampas mobil milik warga Lumajang dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. Pelaku bahkan menodongkan pistol mainan dan memborgol korban saat menjalankan aksinya.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban berinisial JA (20) mengiklankan mobil miliknya melalui media sosial Facebook. Pelaku kemudian menghubungi korban dan mengaku tertarik untuk membeli kendaraan tersebut.
Kasi Humas Polres Malang, Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa pelaku meminta bertemu dengan korban untuk melihat langsung kendaraan yang ditawarkan.
Baca Juga : Polsek Bangun Tangkap Seorang Bandar Sabu Bukit Maraja Tanpa Perlawanan
“Pelaku berpura-pura sebagai calon pembeli dan meminta mencoba kendaraan dengan alasan test drive,” ujar Bambang, dikutip Minggu (8/3/2026).
Saat mobil dibawa ke wilayah sepi di Kecamatan Tumpang, pelaku tiba-tiba mengeluarkan pistol dan menodongkannya ke arah korban. Ia mengaku sebagai polisi dan menuduh korban sebagai penadah kendaraan curian.
Korban kemudian diborgol sehingga tidak bisa melawan. Belakangan diketahui senjata yang digunakan pelaku hanyalah pistol mainan jenis revolver.
Baca Juga : KPK Jelaskan Alasan Belum Lakukan Pemanggilan Kedua Terhadap Rektor USU
Tidak sendirian, pelaku ternyata beraksi bersama seorang rekannya yang mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor. Keduanya kemudian menguasai mobil korban.
Dalam perjalanan, korban juga dipaksa menghubungi orang tuanya untuk meminta uang tebusan sebesar Rp40 juta. Namun karena uang yang diminta tidak kunjung dikirim, korban akhirnya diturunkan di jalan.
Setelah itu pelaku membawa kabur mobil Toyota Kijang Innova milik korban beserta satu unit telepon genggam. Kerugian korban diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Baca Juga : Pria 20 Tahun di Langkat Diringkus Polisi, Edarkan 25 Bungkus Sabu di Padang Tualang
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. MS kemudian ditangkap di rumahnya di kawasan Singosari.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Innova, STNK kendaraan, pistol mainan jenis revolver, borgol besi dan borgol plastik, telepon genggam, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Baca Juga : Polres Tapsel Gencar Basmi Peredaran Narkoba
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan dengan orang yang belum dikenal, terutama jika dilakukan melalui media sosial.
(Dra/nusantaraterkini.co).
