Nusantaraterkini.co, BATURAJA — Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggagalkan pengiriman 80 ton batubara ilegal asal tambang tanpa izin di Muara Enim dan menetapkan dua sopir truk sebagai tersangka saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalintim), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada, Rabu (4/3/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan setelah tim penyidik menghentikan dua unit truk tronton bernomor polisi BG 8767 OK dan Z 9810 MK di Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur.
Baca Juga : Polda Sumsel Bongkar Tambang Batubara Ilegal di Muba, Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar
Dari hasil pemeriksaan, diketahui komoditas tambang tersebut berasal dari stockpile ilegal di Desa Keban Agung, Lawang Kidul, yang rencananya akan dipasok ke wilayah Cilegon, Banten.
Baca Juga : Coba Curi Kotak Amal Masjid, Pria Asal Muba Diamankan Polsek Ilir Barat I Palembang
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan, kedua tersangka berinisial AS dan TA tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan angkutan yang sah saat dilakukan pemeriksaan di tempat.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa batubara yang diangkut berasal dari stockpile ilegal di Kabupaten Muara Enim yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi,” ujar Kombes Pol Nandang dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (7/3/2026).
Baca Juga : Jenazah Korban Kecelakaan Bus ALS di Muratara Asal Tegal Dipulangkan dengan Pengawalan Polisi
Berdasarkan keterangan para tersangka, aksi pengangkutan tersebut telah dilakukan berulang kali dengan modus menggunakan surat jalan palsu atas nama perusahaan berbeda untuk mengelabui petugas di lapangan.
Baca Juga : Lansia Sebatang Kara di Muara Enim Ditemukan Meninggal Dunia dalam Gubuk
“Untuk satu kali pengiriman ke Banten, sopir mengaku mendapatkan uang jalan sebesar Rp13 juta,” imbuhnya.
Selain menyita 80 ton batubara mentah, polisi juga mengamankan dua unit truk tronton serta sejumlah perangkat komunikasi sebagai barang bukti.
Baca Juga : Bongkar Penyelewangan 10 Ton Pupuk Bersubsidi, Polda Sumsel Amankan Tiga Tersangka dan Satu Truk
Saat ini, kepolisian tengah melakukan pengembangan untuk memburu aktor intelektual di balik jaringan tambang ilegal tersebut.
“Polda Sumatera Selatan berkomitmen penuh menindak setiap pelaku yang terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun pengangkutan batubara tanpa izin. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya melindungi kekayaan alam negara agar dikelola secara bertanggung jawab,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan ini guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, mulai dari pemilik lahan, penyedia angkutan, hingga penadah batubara ilegal tersebut di daerah tujuan,” pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
