Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bongkar Penyelewangan 10 Ton Pupuk Bersubsidi, Polda Sumsel Amankan Tiga Tersangka dan Satu Truk

WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan saat melakukan rilis hasil ungkap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Mapolda Sumsel, Kamis (23/4/2026). (foto: tia/nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.coPALEMBANG—Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil membongkar praktik penyelewengan 10 ton pupuk bersubsidi di Jalan Raya Prabumulih–Baturaja, Kabupaten Muara Enim, Minggu (19/4/2026) malam. Turut diamankan dari lokasi tiga orang tersangka.

Operasi ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya distribusi pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran. Menindaklanjuti informasi tersebut petugas Unit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi langsung bertindak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, mengidentifikasi satu unit kendaraan yang membawa muatan pupuk dalam jumlah besar.

Baca Juga : Coba Curi Kotak Amal Masjid, Pria Asal Muba Diamankan Polsek Ilir Barat I Palembang

“Kami mendapat informasi dari masyarakat, kemudian saat melakukan penyelidikan kami menemukan satu unit truk Isuzu yang mencurigakan saat melintas dari arah Kabupaten OKU menuju Muara Enim. Mobil tersebut memuat pupuk dari wilayah Baturaja, dan ketika keluar dari daerah tersebut diindikasikan terjadi pelanggaran karena pupuk biasanya digunakan di wilayah setempat. Saat kendaraan berada di wilayah Muara Enim, petugas melakukan penyetopan dan pencegatan.,” ujar Wakil Direktur AKBP Listiyono saat rilis di Mapolda Sumsel, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga : Jenazah Korban Kecelakaan Bus ALS di Muratara Asal Tegal Dipulangkan dengan Pengawalan Polisi

Setelah dilakukan interogasi terhadap sopir, diketahui barang tersebut milik tersangka berinisial IWS. Tersangka IWS merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Sopir berinisial IWS (51) dan saat dibekuk, dirinya tidak dapat menunjukkan dokumen sah pengangkutan maupun bukti sebagai penerima resmi pupuk subsidi. Setelah sopir diintrogasi, diketahui barang tersebut milik tersangka berinisial IWS yang merupakan residivis kasus serupa.

Baca Juga : DPR Usul Pemerintah Beri ‘Karpet Merah’ bagi Truk Pupuk Subsidi di Sumatera Barat

“Truk tersebut menggunakan pelat palsu, dan setelah diperiksa ternyata sopir membawa 180 karung pupuk Urea dan 20 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat sekitar 10 ton tanpa dokumen sah,” jelasnya.

Baca Juga : Tinjau Rembuk Tani di Palembang, Zulhas: Stok Pupuk Subsidi Aman dan Harga Gabah Meningkat

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada pihak penyalur. Penyidik berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni HT (39) selaku pemilik kios dan RMU (23) sebagai admin kios di wilayah OKU.

Berdasarkan keterangan IWS, pupuk tersebut dibeli dari sebuah kios milik saudara HT. Kemudian pemilik kios tersebut menyuruh admin kios berinisial RMU untuk mengatur administrasi. serta berhubungan dengan petani.

Baca Juga : Gubernur Sumsel Instruksikan APH Sikat Mafia Pupuk Subsidi: Jangan Rampas Hak Petani

“Pupuk yang dijual merupakan kuota milik petani yang tidak diambil. RMU kemudian mengoordinir pupuk yang tidak diambil tersebut dan menjualnya kepada tersangka IWS,” tambahnya.

Baca Juga : Polda Sumsel Bongkar Sindikat Penyelewengan 14 Ton Pupuk Subsidi

Keduanya diduga menjual pupuk bersubsidi di atas harga ketentuan kepada pihak yang tidak berhak, sehingga merugikan petani yang menjadi sasaran utama program subsidi pemerintah.

“Mereka menjual pupuk tersebut di atas HET, harga aslinya Rp90 ribu tetapi mereka menjual dengan harga Rp130 ribu,” katanya.

Truk Disita

Selain mengamankan 9 ton NPK Phonska dan 1 ton Urea, petugas juga menyita satu unit truk, bukti transaksi perbankan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Khoiril Akbar menegaskan jika praktik ini merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung pada sektor pertanian.

“Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 110 jo Pasal 36 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Atas tindakan tersebut, mereka terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp5 miliar. 

(Tia/Nusantaraterkini.co)