Nusantaraterkini.co,JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara menyikapi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melakukan penggeledahan di sejumlah rumah pejabat pajak. Tindakan hukum ini berkaitan dengan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurangan kewajiban pembayaran pajak dalam periode tahun 2016 hingga 2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, Selasa (18/11/2025), menegaskan bahwa pihak DJP saat ini masih menanti informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut.
Baca Juga : Kejati Sumut Geledah Kantor Disdik Tebingtinggi, Usut Dugaan Korupsi Smartboard Rp14 Miliar
"Saat ini kami masih menunggu keterangan resmi dari instansi yang terkait. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah tersedia informasi resmi yang dapat disampaikan kepada publik," kata Rosmauli, seperti dilansir RMOL.
Rosmauli memastikan bahwa institusi pajak menghormati penuh seluruh proses hukum yang sedang berjalan secara independen. Menurutnya, langkah penegakan hukum seperti ini adalah bagian krusial dalam upaya menjaga integritas kelembagaan.
"Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara independen dan kami percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas institusi kami," imbuh Rosmauli.
Tindakan penggeledahan sejumlah rumah pejabat pajak tersebut telah berlangsung pada Senin, 17 November 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya tindakan hukum tersebut saat dikonfirmasi.
Baca Juga : KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Kasus Dugaan “Jatah Preman” di Dinas PUPR
"Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat," ujar Anang.
Langkah penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mengusut dugaan korupsi yang melibatkan pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak perorangan yang terjadi pada periode waktu 2016–2020. Anang Supriatna juga memastikan bahwa perkara ini melibatkan oknum pegawai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Meskipun demikian, Kejaksaan Agung belum memaparkan secara rinci mengenai kronologi maupun modus operandi yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum tersebut dalam kasus dugaan korupsi di DJP ini. Pihak Kejaksaan Agung berjanji akan memberikan detail lebih lanjut seiring berjalannya proses penyidikan.
(*/Nusantaraterkini.co)
