Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Soal Sitaan Rp 6,6 T kepada Pemerintah, Guru Besar: Kejagung Telah Jalankan Economic Analysis of Law

Editor :  hendra
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Prof Supardji Ahmad (Foto:istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan hasil sitaan uang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) senilai Rp 6,6 triliun ke pemerintah, Guru Besar Ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad

Merespon hal itu, Guru Besar Ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad bilang ini merupakan suatu capaian positif bagi aparat penegak hukum (APH) khususnya Kejagung dalam pemberantasan korupsi.

"Ini suatu hal yang patut diapresiasi. Dan ini merupakan pemberantasan korupsi yang produktif," ujar Suparji, Jumat (26/12/2025).

Baca Juga : Terdakwa Mengaku Dipaksa, DPR Desak Investigasi Menyeluruh Kasus Pembunuhan di Indramayu

Suparji menilai keberhasilan Kejagung ini bisa mendorong aparat penegak hukum untuk lebih bekerja keras. Dia menilai Kejagung telah menjalankan pemberantasan korupsi dalam konteks economic analysis of law.

"Dengan rampasan tersebut, mendorong aparat penegak hukum yang lain untuk juga bisa bekerja seperti itu bahwa ada perhitungan dalam konteks pemberantasan korupsi tentang economic analysis of law. Jadi kerja itu tidak hanya heboh, tidak sekedar membuat berita, tetapi ini ada hasilnya," ucapnya.

Selain itu, Suparji juga menilai penyerahan hasil sitaan ini adalah bukti nyata Kejagung dalam penegakan hukum. Dia juga menilai beberapa kasus yang menyeret nama jaksa tidak bisa membuat cap Kejagung menjadi lemah."Pengembalian ini menjadi bukti nyata Kejagung bekerja profesional dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," katanya.

Baca Juga : Ketua Ombudsman jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel, Formappi Soroti Buruknya Seleksi Pejabat

"Kalaupun kemarin-kemarin ada masalah, itu hanyalah oknum Kejaksaan. Tidak bisa itu sebuah kelemahan Kejaksaan, karena Kejaksaan sudah melakukan reformasi yang baik dan kerja yang baik," imbuhnya.

Dia pun menyarankan Kejagung perlu mempersiapkan aksi program kerja di 2026. Sebab, korupsi masih masif terjadi di Tanah Air.

"Jadi harus ada kemauan sungguh-sungguh untuk memberantas korupsi, apalagi di 2026 berlaku KUHP dan KUHAP yang baru. Jangan melemahkan pemberantasan korupsi, justru harus semakin mendorong pemberantasan korupsi untuk berorientasi pada keadilan yang bisa memulihkan keuangan negara," ucapnya.

Baca Juga : Baru Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Langsung Ditahan dalam Kasus Suap Rp1,5 Miliar

Satgas PKH sebelumnya menyerahkan uang 6,6 triliun ke negara. Uang tersebut merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH sebanyak Rp 2,4 triliun, sementara itu, Rp 4,2 triliun merupakan hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejagung.

Penyerahan itu dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Acara tersebut juga disaksikan Presiden Indonesia Prabowo Subianto. 

(cw1/nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Ini Alasan Kejagung Amankan Kajari Karo di Balik Penanganan Kasus Amsal Sitepu