Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan menolak sejumlah pasal yang termuat dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran karena berpotensi membungkam pers sekaligus meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap jurnalis.
Baca Juga : Komisi I Usul Pembatasan Akun Ganda Medsos dalam RUU Penyiaran
Pasal-pasal yang dimaksud antara lain Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) yang melarang media massa menayangkan produk jurnalistik investigasi, kemudian Pasal 42 ayat 2 yang mengatur penyelesaian sengketa pers di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta Pasal 51 huruf E terkait penyelesaian sengketa jurnalistik di pengadilan.
Baca Juga : Ini Poin-poin Kontroversial dalam RUU Penyiaran
Menurut Ketua PFI Medan Riski Cahyadi, sejumlah pasal di atas bukan hanya menggembosi peran dan fungsi jurnalis. Namun juga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga : Kecelakaan Bus Halmahera, Perusahaan Masih Mendata Para Korban
“Kita belum selesai dengan pasal-pasal karet Undang-undang ITE. Ini justru diperparah dengan pasal-pasal pada draf RUU Penyiaran. Semua pihak harus bergandengan tangan menolak niat dari tangan-tangan tertentu yang ingin merusak dunia jurnalistik di Indonesia,” ujar Riski melalui keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga : Tuntut Gaji Pegawai PDAM Mual Nauli Dibayar, Ribu Simatupang Lakukan Aksi Tunggal Di Kantor Bupati Tapteng
Jurnalis merupakan pilar penting dalam suatu negara yang menganut sistem demokrasi. Satu di antara fungsi pers adalah kontrol. Media massa memiliki peran untuk menyampaikan kritik serta mengawasi setiap kebijakan demi mempersempit ruang pelanggaran yang bakal merugikan negara.
Baca Juga : Hak Jawab Kuasa Hukum Kementerian Pertanian RI
Menurut Riski, pemerintah wajib memperkuat aturan-aturan yang mendukung pers dalam menjalankan tugas. Bukan malah sebaliknya.
Baca Juga : Koordinator KKJ Sumut: Sengketa Pers Cukup Diselesaikan di Dewan Pers
“Oleh karena itu PFI Medan mendesak pihak eksekutif dan legislatif agar menghapus pasal-pasal kontroversi ini,” ujar Riski.
(*/Nusantaraterkini.co)
