Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Buntut Insiden di Kantor Pos Pagar Alam, Status Tersangka RA Kasus Akses Ilegal Dicabut

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Adetia Purwaningsih
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.co, PAGAR ALAM — Polres Pagar Alam resmi mencabut status tersangka terhadap gadis berinisial RA (24) dalam kasus dugaan akses ilegal sistem elektronik setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Jumat (10/4/2026). 

Surat Penetapan Pengadilan Negeri Pagar Alam Nomor 1/Pen.Pid/2026/PN Pga menyatakan jika penghentian penyidikan sah menurut hukum. 

Baca Juga : Saling Lapor, Kepala Kantor Pos dan Mahasiswi Magang di Pagar Alam Sama-sama Jadi Tersangka

Sebelumnya, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 8 April 2026 setelah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam.

Baca Juga : Angin Kencang, Pohon Tumbang Hingga Timpa Kantor Pos di Kota Medan

Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/18/I/2026/SPKT/Polres Pagar Alam/Polda Sumsel tertanggal 17 Januari 2026, terkait dugaan pelanggaran akses tanpa izin terhadap perangkat elektronik milik pelapor berinisial UB. 

Peristiwa tersebut terjadi pada 23 Oktober 2025 di Kantor POS KCP Kota Pagar Alam, saat pelapor meninggalkan telepon genggamnya di meja kerja.

Baca Juga : Satu Korban Laka Maut Bus ALS Terancam Amputasi Jari

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan saksi hingga uji laboratorium forensik, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti yang tersedia belum memadai untuk melanjutkan kasus ke tahap penuntutan di pengadilan.

Baca Juga : Hanya Tersisa Puing, Korban Kebakaran 1 Ilir Harapkan Bantuan Pemerintah

“Kami menangani setiap laporan masyarakat secara serius dan terukur. Namun ketika hasil penyidikan menunjukkan unsur pidana tidak terpenuhi secara cukup bukti, maka penghentian penyidikan adalah keputusan hukum yang wajib kami ambil demi menjunjung keadilan,” ujar Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (11/4/2026).

Ia juga menambahkan jika mekanisme pengawasan berjenjang serta koordinasi dengan kejaksaan menjadi bagian penting dalam memastikan setiap proses berjalan transparan dan akuntabel.

Baca Juga : Coba Curi Kotak Amal Masjid, Pria Asal Muba Diamankan Polsek Ilir Barat I Palembang

“Setiap langkah yang kami ambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan kepada masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga : Jenazah Korban Kecelakaan Bus ALS di Muratara Asal Tegal Dipulangkan dengan Pengawalan Polisi

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini merupakan bentuk objektivitas Polri dalam penegakan hukum. 

Dengan adanya ketetapan ini, status tersangka RA secara resmi dicabut dan hak-hak hukumnya dipulihkan sesuai dengan prosedur transparansi dan akuntabilitas kepolisian.

“Kami memastikan setiap proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah. Ketika unsur pidana tidak terpenuhi, maka hak tersangka harus dilindungi dan keadilan harus ditegakkan,” kata Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Masyarakat diimbau untuk tetap menghormati proses hukum serta menjaga keamanan data pribadi dan perangkat elektronik guna mencegah potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.

“Polda Sumatera Selatan memastikan jika setiap penanganan perkara akan selalu mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan keadilan bagi seluruh pihak,” pungkasnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co)