Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pemerintah Harus Segera Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh (Foto: dok DPR)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh mendesak pemerintah untuk segera membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Menurutnya, pembentukan lembaga yang akan melindungi data rakyat Indonesia itu merupakan amanat undang-undang.

Baca Juga : Lawan 'Leviathan Digital', DPR Desak RUU Satu Data Indonesia Prioritaskan Privasi

Soleh mengatakan, Pasal 58 Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) menyebutkan presiden menetapkan lembaga yang menyelenggarakan perlindungan data pribadi.

Baca Juga : Data Pribadi Penumpang Disalahgunakan Oknum KAI Services, DPR Desak Sanksi Tegas

"Lembaga tersebut bertanggung jawab langsung kepada presiden," ungkapnya, Jumat (20/12/2024).

Soleh berpendapat, ketentuan mengenai pembentukan lembaga tersebut diatur dalam peraturan presiden (Perpres). Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu perpres yang akan mengatur terkait keberadaan Lembaga PDP.

Baca Juga : Sartono Hutomo Salurkan Bantuan Infrastruktur dan Dukung Penguatan UMKM

Lembaga Perlindungan Data Pribadi mempunyai sejumlah tugas, yaitu merumuskan dan menetapkan kebijakan yang menjadi panduan bagi semua pihak. Lembaga itu juga bertugas mengawasi penegakan hukum administratif terhadap pelanggar UU PDP.

Baca Juga : DPR Soroti Permintaan Footage Gratis dari Kreator, Nilai Tak Etis dan Bebani Sineas

Selanjutnya, lembaga tersebut juga mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait PDP

"Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi," legislator asal Dapil Jawa Barat XI itu.

Baca Juga : Penyelenggara Sistem Elektronik Diminta Segera Terapkan Verifikasi Usia Pengguna

Lembaga PDP diharapkan bisa menjamin perlindungan hak-hak subjek data, memberikan iklim yang baik untuk perlindungan data di Indonesia, dan mencegah ketidakpastian bagi penyelenggaraan jasa elektronik di Indonesia

Baca Juga : DPR Dorong RUU Perlindungan Pelajar Indonesia di Luar Negeri di Tengah Konflik Global

"Keberadaan Lembaga PDP diharapkan berdampak positif terhadap pengembangan ekonomi digital dan transformasi digital di Indonesia," papar politisi asal Tasikmalaya itu.

Soleh menegaskan, pemerintah harus bergerak cepat untuk membentuk lembaga yang langsung di bawah presiden itu. Keberadaan lembaga tersebut sangat penting bagi dunia digital.

Apalagi, lanjut dia, penyalahgunaan data pribadi di Indonesia sangat marak. Seolah data masyarakat Indonesia tidak ada harganya. Banyak data pribadi masyarakat yang dimanfaatkan sejumlah pihak untuk mengeruk keuntungan ekonomi.

"Praktik penyalahgunaan data pribadi harus dihentikan. Banyak data yang digunakan untuk penipuan dan kejahatan. Hal itu sangat meresahkan," pungkasnya.

(cw1/Nusantaraterkini.co)