Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pengadaan Lahan Tol Ini Bikin 5 Orang Masuk Bui, Negara Rugi Rp 329 Miliar

Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kejari Sumedang langsung menahan empat dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalan tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu), pada Senin (1/7/2024) malam./Ist

Nusantaraterkini.co, SUMEDANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalan tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu), pada Senin (1/7/2024) malam. 

Kelima tersangka itu berinisial DSM, AR, AP, MI, dan U. Mereka diduga mengalihkan data orang yang seharusnya berhak menerima dana ganti rugi pembebasan lahan di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (Jabar).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Yenita Sari mengatakan, dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 329 miliar atau tepatnya Rp 329.718.336.292. 

Baca Juga : Handphone Polisi Dicuri saat Berhenti di Pintu Tol Medan, Sempat Begumul dengan Pelaku

"Kejari Sumedang setelah melalui serangkaian penyidikan dari November 2023 menaikkan status lima orang saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tipikor pengadaan tanah untuk Tol Cisumdawu seksi 1, di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor," kata Yenita, dikutip dari TribunJabar.id.

Dalam kesempatan itu, Yenita pun menjelaskan modus para tersangka dalam melancarkan aksinya.

Mengutip TiNews.co, adapun perbuatan para tersangka sendiri, lanjut Yenita, pada tahun 2019-2020 telah dilaksanakan pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan TOL Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.

Baca Juga : Tiga PPK Medan Timur Divonis 3 Bulan Penjara, Terbukti Bersalah Gelembungkan Suara

“Dan pada tahun 2019-2020 telah dilaksanakan proses inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan tanah untuk mendapatkan ganti rugi akibat rencana pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di wilayah Desa Cilayung, dimana AP ditunjuk sebagai Ketua Satgas B Tim P2T dan AR adalah anggotanya,” tutur Yenita.

Hasil pendapat tersebut dituangkan ketika Daftar Nominatif (DANOM) yang akan diajukan kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KIPP) Mushofah Mono Igfirly untuk memperoleh Nilai Penggantian Wajar (NW) untuk ganti rugi tanah tersebut.

Yang selanjutnya, akan dikirimkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum.

Baca Juga : 2 Pelaku Penusukan David Nainggolan Hingga Tewas Berhasil Diamankan Polrestabes Medan

“Dari hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut terdapat 9 (Sembilan) bidang tanah dengan hak kepemilikan berupa 7 (tujuh) Letter C atau tanah adat dan 2 (dua) SHGB yang memperoleh Nilai Penggantian Wajar (NPW),” lanjut Yenita.

Dari hasil penyidikan, Tim Penyidik Kejari Sumedang terhadap pengajuan kesembilan bidang tanah tersebut ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.

Di antaranya berupa pengalihan hak kepemilikan setelah adanya penetapan lokasi berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang penetapan lokasi pembangunan Jalan Tol Cisumdawu, manipulasi data hak kepemilikan, dan penilaian ganti kerugian yang tidak wajar.

Baca Juga : 2 Kali Dipanggil Namun tak Hadir, Parasian Dijemput Paksa Polisi Usai Aniaya Melati

“Ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Cisumdawu, yang merugikan keuangan negara atas pelaksanaan pengadaan tanah tersebut yang dimulai dari tahapan pendataan, sampai dengan penilaian ganti rugi. Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, terdapat kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp 329 lebih,” jelas Yenita.

Menurutnya, kelima tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU nomor 31 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang peberantasan tipikor.

Juga dengan pasal 3 junto pasal 13 UU nomor 31 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang peberantasan tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Baca Juga : Kala Kelompok Diduga Mekar Jarah Barang Ibu Rumah Tangga di Langkat: Polisi Tangkap Pelaku, Satu Tersangka Ditetapkan

"Kami akan lakukan serangkaian proses dan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Tersangka ditahan 20 hari terhitung 1 Juli, 2024" pungkasnya. (fer/nusantaraterkini.co)