Nusantaraterkini.co, PALEMBANG–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap praktik penyelewengan 14 ton pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska. Pupuk bersibsidi tersebut diduga hendak diselundupkan lintas provinsi ke wilayah Jambi.
Dalam operasi yang berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni Palembang dan Ogan Komering Ilir (OKI), polisi membekuk delapan tersangka yang terlibat dalam jaringan perdagangan gelap pupuk jatah petani. Modus operandi yang digunakan mulai dari membeli jatah kelompok tani yang kekurangan modal hingga mengangkut pupuk dari Provinsi Lampung untuk dijual kembali dengan harga tinggi.
Baca Juga : Coba Curi Kotak Amal Masjid, Pria Asal Muba Diamankan Polsek Ilir Barat I Palembang
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satria Sembiring menyebut total kerugian negara dari dua kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.
Baca Juga : Jenazah Korban Kecelakaan Bus ALS di Muratara Asal Tegal Dipulangkan dengan Pengawalan Polisi
"Total kerugian negara dari dua kasus ini cukup besar. Untuk kasus pertama kerugian ditaksir mencapai Rp450 juta, sementara pada kasus kedua diperkirakan mencapai Rp810 juta. Saat ini para tersangka telah kami amankan untuk diproses hukum," ujar Doni dalam konferensi pers, Kamis (29/1/2026).
Doni menjelaskan jika penyelewengan ini sangat berdampak buruk bagi sektor pertanian karena menyebabkan kelangkaan pupuk subsidi di tingkat akar rumput.
Baca Juga : DPR Usul Pemerintah Beri ‘Karpet Merah’ bagi Truk Pupuk Subsidi di Sumatera Barat
"Praktik ini mengakibatkan pupuk subsidi tidak sampai ke petani yang benar-benar membutuhkan. Akibatnya, petani yang seharusnya menerima subsidi justru terpaksa membeli pupuk dengan harga mahal," jelasnya.
Baca Juga : Tinjau Rembuk Tani di Palembang, Zulhas: Stok Pupuk Subsidi Aman dan Harga Gabah Meningkat
Di salah satu lokasi, terungkap bahwa pupuk subsidi dibeli dari kelompok tani seharga Rp90.000 per karung, lalu dijual kembali secara berantai hingga harganya melambung jauh di atas ketentuan pemerintah.
“Selanjutnya, pupuk subsidi tersebut dibeli oleh pelaku lain berinisial T dengan harga Rp110.000 per karung. Setelah itu, pupuk kembali dijual ke daerah lain dengan harga yang jauh lebih tinggi, sehingga pupuk subsidi tidak sampai ke petani yang benar-benar membutuhkan,” jelasnya.
Baca Juga : Gubernur Sumsel Instruksikan APH Sikat Mafia Pupuk Subsidi: Jangan Rampas Hak Petani
Selain mengamankan 14 ton pupuk, petugas juga menyita sejumlah armada pengangkut sebagai barang bukti. Polda Sumsel memastikan akan memperketat pengawasan jalur distribusi agar alokasi pupuk bersubsidi tidak lagi bocor ke pasar gelap atau keluar wilayah Sumsel.
Baca Juga : Bongkar Penyelewangan 10 Ton Pupuk Bersubsidi, Polda Sumsel Amankan Tiga Tersangka dan Satu Truk
"Polda Sumsel menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi pupuk subsidi agar benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
